Beranda | Artikel
Telat Bayar SPP Sekolah
Jumat, 1 Juni 2018

Telat Bayar SPP Sekolah

Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu.

Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst.

Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani).

Bagaimana jika telat bayar SPP?

Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran.

Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut,

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani)

Hati-hati dengan Kedzaliman

Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya).

Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45)

Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama.

Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya.

Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu.

Waspada Sikap Tathfif

Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif.

Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3).

Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman.

Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915).

Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini.

Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain.

Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat

Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut,

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “

Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31867-telat-bayar-spp-sekolah.html